1.
Pengertian Etika Profesi
Etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap
masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis,
1994: 6-7)
2.
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga
bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus
bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini
dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun
dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi
praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai
inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu
sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang
yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan
saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan
bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi
seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa
memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk
perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
3.
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk
didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala
bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet
umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c.
Etika Programmer
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4.
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung
jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati
di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika)
semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan
dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang
IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam
menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah
client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di
bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI
DI BIDANG IT
· Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri
dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di
dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
· Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh
internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program
komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah
membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer,
Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
5.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
o UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi di Internet
– Transaksi di Internet
– Etika pengguna Internet
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar