Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:
“any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan
computer crime sebagai:
“Ani illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
Adapun Andi
Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
secara illegal.
Dari beberapa pengertian di atas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Contoh Kasus Cybercrime
Berikut
ini merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia.
Sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan
kemudahan kepada pemakainya. Namun, internet juga mengundang akses negative
berbagai tindak kejahatan global. Salah satunya penipuan sepeti carding.
Di
internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang
berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang
pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan
kartu kredit orang lain secara illegal untuk suatu transaksi dan lain
sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan carder.
Dalam
kejahatan dengan menggunakan kartu kredit illegal melalui dunia internet,
mengacu kepada proses penggunaan kartu kredit illegal tersebut. Istilah ini
diartikan sebgai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu
kredit palsu atau curian. Di mana untuk melakukan proses tersebut, pelaku tidak
perlu mencuri kartu tersebut secara fisik, melainkan cukup tahu nomor kartu
plus tanggal kadaluwarsanya saja.
Carder
adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping)
dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia
masih sedikit dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di
internet sudah ngetop dan tercemar. Indonesia telah masuk blacklist di sejumlah
online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com. Kartu kredit asal
Indonesia diawasi bahkan di blokir.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil cadingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, lapotop
dijual seharga Rp 1.000.000,00. Setelah ada yang berminat, carder meminta
pembeli mengirim uang ke ekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
http://demirantiwijaya.blogspot.com/2015/04/cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar