UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih
lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan,
industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan
perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan
ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari,
atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan
hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan
maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan
yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
3
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal
4
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian
Kedua
Pencipta
Pasal
5
1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah:
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau
diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang
tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya,
orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal
6
Jika suatu Ciptaan
terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal
7
Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
Pasal
8
1. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
3. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pasal
9
Jika suatu badan hukum
mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang
sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali
jika terbukti sebaliknya.
Bagian
Ketiga
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal
10
1. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan
prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2. Negara memegang Hak Cipta
atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,
seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3. Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan
tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih
dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang
dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
1. Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya
dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
3. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal
13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal
14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali
apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal
15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
i. Ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Pasal
16
1. Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan,
serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta
dapat:
a. Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak
melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2. Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3. Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di
bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
4. Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
17
Pemerintah melarang
Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di
bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal
18
1. Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau
sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak
Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2. Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Hak
Cipta atas Potret
Pasal
19
1. Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya,
Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
2. Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang
atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret,
apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret
itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
3. Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap
Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang
yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal
20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang
dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
Apabila Pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari
salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal
21
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau
lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali
dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal
22
Untuk kepentingan
keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh
instansi yang berwenang.
Pasal
23
Kecuali terdapat
persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni
lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak
tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam
suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa
mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut
berupa Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak
Moral
Pasal
24
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun
Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah
meninggal dunia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan
pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal
25
1. Informasi elektronik tentang informasi manajemen
hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
26
1. Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di
tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak
Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian
tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
3. Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli
Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli
yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal
27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal
28
1. Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
29
1. Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni
pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
1. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup
Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun sesudahnya.
Pasal
30
1. Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database; dan
e. Karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Pasal
31
1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan
oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal
32
1. Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas
Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman
bagian yang terakhir.
2. Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak
Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula
ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya,
setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai
Ciptaan tersendiri.
Pasal
33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal
34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan
jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. Selama 50 (lima puluh) tahun;
b. Selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1
Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB
IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal
35
1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya
sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4. Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal
36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal
37
1. Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2. Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3. Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata
cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan
tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal
39
a. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c. Tanggal penerimaan surat Permohonan;
d. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37;
dan
e. Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
1. Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada
saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut
Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
41
1. Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang
terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan
jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima
hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak
Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal
43
1. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
2. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. Penghapusan atas permohonan orang atau badan
hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta:
Jenis-jenis pelanggaran hak cipta di internet yang
dapat saya sebutkan antara lain berupa pengumuman yaitu penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, dan penyebaran suatu Ciptaan melalui media internet
secara tanpa hak atau tanpa seijin pencipta, misalnya:
· Mengunggah/mengunduh ciptaan berupa lagu,
video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak;
· Membuat website dengan mempergunakan
gambar/foto/layout/design/video secara tanpa hak;
· Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya
yang ditulis sendiri (plagiat);
· Membuat situs yang
berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh
secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat situs sama sekali
tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut.
· Mengunduh software berbayar dari
suatu situs lalu menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri;
· dan lain-lain.
http://demirantiwijaya.blogspot.com/2015/05/regulasi-undang-undang-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar